Bagikan :
clip icon

KTP Digital Sudah Mulai Diaktifkan! Ketahui Perbedaan E-KTP dan KTP Digital.

Morfotech
foto : Admin Morfotech

Jakarta, Morfotech Indonesia-Pemerintah tahun ini menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau yang bernama resmi identitas kependudukan digital (IKD). Lantas, apa itu KTP digital?


Untuk diketahui, penyelenggaraan KTP digital termuat dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 72 Tahun 2022. Di peraturan ini, KTP digital didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan, dikutip kompas.com Jum’at (31/03/2023).


Data tersebut tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas. 


Baca juga: Diblokir AS, Kini TikTok Hapus Semua Data Pengguna AS


Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu identitas resmi penduduk indonesia yang telah lama digunakan. 


Dengan adanya format baru kartu penduduk ini, lantas apa perbedaan e-KTP dan KTP digital? Meski keduanya punya kemiripan, e-KTP dan KTP digital memiliki sejumlah perbedaan. Selengkapnya, berikut adalah perbedaan e-KTP dan KTP digital.


Perbedaan e-KTP dan KTP digital

1. Bentuk fisik
Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang pertama adalah bentuk  fisiknya. Sebagaimana sangat umum diketahui, e-KTP memiki bentuk fisik berupa kartu. Sedangkan data penduduk di KTP digital, sudah jelas sesuai namanya yaitu hanya berupa gambar KTP dan QR code digital. 

2. Tampilan data
Perbedaan selanjutnya yaitu terletak pada tampilan data. Dalam e-KTP, data kependudukan perlu dicetak dalam bentuk kartu fisik. Sementara data kependudukan di KTP digital hanya ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.

3. Letak penyimpanan
Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang ketiga adalah e-KTP biasa tersimpan pada tempat-tempat penyimpanan fisik seperti dompet, sedangkan KTP digital tersimpan dalam aplikasi ponsel.

4. Cara mengakses
Untuk mengakses e-KTP, pengguna tidak perlu memakai ponsel dan konsepsi internet karena bisa langsung diambil dari tempat penyimpanan fisiknya. Sementara itu, untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan konsepsi internet.

5. Kemudahan
Untuk mengurus beberapa hal, e-KTP biasanya perlu difotokopi. Dengan data kependudukan yang digitalisasi di e-KTP digital, fotokopi untuk melengkapi administrasi semacam itu kemudian besar tak lagi dibutuhkan di masa depan. 


Baca informasi seputar teknologi terupdate hanya di blog resmi kami, anda pemilik bisnis ingin membuat aplikasi dan website juga dapat hubungi kami langsung www.morfotech.id



Baca juga: Untuk Pemula Harus Tau Cara Efektif Belajar Coding


Pembuatan Aplikasi Berbasis Mobile & Website hubungi: www.morfotech.id

Sumber:
Admin Morfotechid - Morfotech Creative Team
Jumat, Maret 31, 2023 5:10 PM
Logo Mogi